Make your own free website on Tripod.com
LINKS
ARCHIVE
You are not logged in. Log in
Entries by Topic
All topics  «
Monday, 12 January 2009
Politik
Now Playing: Politik

1.                        a  (1) Menurut Jack C. Dan Roy Olton, politik luar negeri adalah strategi atau tindakan terencana yang dikembagkan oleh para pembuat keputusan, yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan tujuan nasional, dan politik luatnegri meliputi proses yang dinamis dalam menetapkan interpretasi yang relatif mantap trhadap kepentingan-kepentingan nasionalnya dlam menghadapi faktor situsional yang sering berubah dilingkungan internasional.

     (2) Menurut Lubis A.B. politik luarnegri adalah alat dan cara bagi suatu bangsa dan negara untuk menentukan sikap negara itu terhadap negara lain dalam pergaulan dan perhubungan antara negara-negara, bak tingkat pemerintah maupun tingkat non pemerintah yang diabdikan kepada kepentingan nasional.

“ Jadi yang dimaksud dengan politik luar negeri adalah suatu aturan yang dibuat oleh para pemegang kekuasaan dalam sebuah negara dan bangsa, yang mengatur hubungan dan pergaulan negaranya dengan negara lain, baik untuk pemerintahnya sendiri maupun masyarakatnya yang didasarkan kepada kepentingan nasional kedua negara yang berhubungan.”

  b. Menurut K.J Holsti ada tiga kriteria dalam mengklasifikasikan tujuan politik luar negeri sebuah negara, yaitu:

1.      Isolasi adalah kebijakan politik luar negeri yang sangat membatasi hubungan luar negerinya, sehingga negaranya sulit untuk berhubungan dengan negara lain. Politk isolasi ini dilakukan dalam rangka menghalau pengaruh dari luar negaranya terutama pengaruh kapitalisme yang akan menggerus budaya lukal sebuah negara. Namun politk isolasi itu sendiri memiliki kelemahan yang sangat besar karena dengan menggunakan plitik ini maka negara tersebut tidak mengetahui perkembagan ilmu pengetahuan di luar negaranya, sehingga negara tersebut akan terbelakang. Sebagai contoh negara yang melakukan politik isolasi adalah jepang yang dimulai sejak pemerintahan Ieyasu, Ieyasu mencoba membangun setiap aspek di negara ini sehingga negara ini mampu berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Hasil dari politik yang dilakukan Ieyasu ini kemudian dimanfaatkan oleh Kekaisaran Tokugawa pada tahun 1639 dengan lahirnya Politik Isolasi. Latar belakang dari lahirnya Politik Isolasi ini banyaknya misionaris Kristen yang datang menyebarkan Agama Kristen. Berkembangnya Agama Kristen akan menjadi mimpi buruk bagi kekaisaran, oleh sebab itu Kaisar mengambil langkah untuk tidak berhubungan dengan negara asing, kecuali dengan Pedagang-Pedagang Belanda yang dinilai menguntungkan. Itu pun hanya dilakukan di satu tempat, yaitu di Pulau Dejima, Nagasaki. Politik Isolasi ini bertahan lebih dari 200 tahun sampai pada tahun 1853, Komodor Perry dari angkatan laut Amerika Serikat dengan 4 buah kapalnya memaksa Jepang untuk membuka diri kembali terhadap dunia luar.

2.      Non-Blok adalah kebijakan politik luar negeri yang tidak memihak terhadap suatu golongan yang sedang bertikai atau tidak, namun negara yang melakukan politik Non-Blok masih melakukan hubungan terhadap kedua belah pihak. Politik Non-Blok ini berusaha untuk mendamaikan kedua golongan yang sedang bertikai atau tidak sehingga terjadi keselarasan antar negara di dunia ini. Contoh negara yang Non-Blok adalah Indonesia dll.

3.      Koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Aliansi seperti ini mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat. Dalam pemerintahan dengan sistem parlementer, sebuah pemerintahan koalisi adalah sebuah pemerintahan yang tersusun dari koalisi beberapa partai. Dalam hubungan internasional, sebuah koalisi bisa berarti sebuah gabungan beberapa negara yang dibentuk untuk tujuan tertentu. Koalisi bisa juga merujuk pada sekelompok orang/warganegara yang bergabung karena tujuan yang serupa. Koalisi dalam ekonomi merujuk pada sebuah gabungan dari perusahaan satu dengan lainnya yang menciptakan hubungan saling menguntungkan.

c. 1. Politik luar negeri pada masa Soeharto

Sebenarnya politik luar negeri Indonesia pada masa kekuasaan Soeharto masih menggunkan politik luar negeri bebas aktif yang berpedoman kepada pancasila sebagai landasan idilil dan Undang-undang Dasar 1945, sebagai landaan konstitusionil strukturil.  Politik luar negeri Indonesia pada masa Soeharto lebih brgerak ke kanan, karena berkaitan dengan kepentingan nasional pada masa itu yang lebih menonjolkan aspek pembengunan ekonomi, sehingga memaksa pemerintahan Republik Indonesia berpaling ke Barat, karena Republik Indonesia tergantung pada industri dan bantuan ekonomi. Dengan politikmluarnegeri yang diterapkan seperti itu maka bukti kongkrit politik luarnegri yang nampak pada masa kekuasaan dari Soeharto adalah:

·         tergantung pada kekuatan kapitalisme Internasional

·         Adanya pengekangan Pers dengan tidak memperlihatkan atau mengekspose,

·         Tidakadanya ketransparansian menegnai hubungan diplomatif Negara dengan Negara lainnya,

·         tidak mengikutsertakan para menteri untuk ikut andil dalam pengambilan kebijakan luar negeri,

2. politik luar negeri Bachharuddin Jusuf Habibie

Politik luar negeri Indonesia sejak kejatuhan pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998 tidak dapat dilepaskan dari perubahan politik secara masif yang mengikuti kejatuhan pemerintahan otoritarian tersebut. Pemerintahan Habibie, yang menggantikan Suharto, merupakan salah satu contoh tepat untuk menggambarkan pertautan antara proses demokratisasi dan kebijakan luar negeri dari sebuah pemerintahan di masa transisi.

Di awal masa pemerintahannya, Habibie menghadapi persoalan legitimasi yang cukup serius.Akan tetapi, Habibie berusaha mendapatkan dukungan internasional melalui beragam cara. Diantaranya, pemerintahan Habibie menghasilkan dua Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan perlindungan atas hak asasi manusia. Pertama adalah UU no.5/1998 mengenai Pengesahan Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment dan UU no.29/1999 mengenai Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965. Selain itu, pemerintahan Habibie pun berhasil mendorong ratifikasi empat konvensi internasional dalam masalah hak-hak pekerja. Pembentukan Komnas Perempuan juga dilakukan pada masa pemerintahan Habibie yang pendek tersebut.

Kebijakan Habibie dalam persoalan Timor-Timur menunjukan hal ini dengan jelas. Habibie mengeluarkan pernyataan pertama mengenai isu Timor Timur pada bulan Juni 1998 dimana ia mengajukan tawaran untuk pemberlakuan otonomi seluas-luasnya untuk provinsi Timor Timur. Proposal ini, oleh masyarakat internasional, dilihat sebagai pendekatan baru. Di akhir 1998, Habibie mengeluarkan kebijakan yang jauh lebih radikal dengan menyatakan bahwa Indonesia akan memberi opsi referendum untuk mencapai solusi final atas masalah Timor Timur. Dengan waktu yang begitu singkat masa kepresidenan Habibie namun politik luar negeri masih dapat kita lihat dalam kebijakan politiknya yitu:

·         meminimalisir pemodal saing untuk investasi di Indonesia,

·         Diberlakukannya Undang-undang Pers,

·         mengikutsertakan para menteri untuk ikut andil dalam dalam pengambilan kebijakan Luar negeri,

·         Adanya sifat bijak dari duta besar untuk melakukan hubungan Politik lebih lanjut.

 

Sumber Rujukan

Fatah, Eep Seafullah, (1998), “Catatan Atas gagalnya Politik Orde Baru”, Yogyakarta; Pustaka Remaja.

Kartasaputra, G dan Rience Gunarty, (1984), “Ilmu Politik (Politik mBebas aktif dan Kebijakan penanaman Modal Asing)”, Bandung; Sumur Bandung.

Wikipedia Indonesia. 2005. Koalisi. [Online], tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Koalisi 18, Januari 2008

 

 

2. Konflik masyarakat asli papua dengan kaum pendatang

Sebab-sebab konflik

Faktor complexity atau berpandangan sulitnya melakukan suatu pekerjaan atau inovasi  baru. Pekerjaan, perilaku, dan kebiasaan transmigran dipandang ”sulit”, ”berat”, ”ruwet”, ”tidak bisa dikerjakan”, atau sesuatu yang berat dilakukan, sehingga mengindikasikan adanya tingkat kerumitan dan kesulitan (complexity) dalam usaha  menerima inovasi dari transmigran. Kajian komprehensip melibatkan berbagai ilmu terhadap pandangan masyarakat Papua terhadap transmigran perlu dilakukan secara mendalam untuk memahami kompleksitas persoalan pembangunan transmigrasi di wilayah ini.

Hubungan inter-personal yang relatif kurang intensif antaranggota masyarakat Papua dan transmigran dipengaruhi pula oleh bagaimana masyarakat Papua melihat (berpandangan) terhadap program transmigrasi. Walaupun sebagian penduduk asli setuju dengan program transmigrasi, akan tetapi dengan masih adanya masyarakat Papua yang kurang senang atau menolak program ini, setidaknya telah melahirkan sikap-sikap yang kurang sempati terhadap pemerintah, kemudian berpengaruh pula terhadap sikap masyarakat Papua terhadap transmigran. Program transmigrasi diakui dan dipahami telah memberikan kontribusi terhadap redistribusi penduduk, pengembangan wilayah pembangunan, membuka isolasi, dan pembentukan pusat pertumbuhan ekonomi baru, tetapi disisi lain memberikan kontribusi cukup bermakna terhadap persoalan persatuan dan kesatuan bangsa yang tanpak cukup terbatas. Keresahan terselubung dan konflik itu umumnya dipengaruhi oleh perebutan sumberdaya, kesempatan ekonomi, dan hal lain yang berhubungan dengan sumber kehidupan penduduk.

Pandangan terhadap masyarakat Papua di lokasi-lokasi transmigrasi umumnya ”malas”, ”bodoh”, ”lambat berkembang”, ”tidak mau bekerja keras”, tidak mau mencontoh hal-hal  yang baik dalam sektor pertanian, dan tidak mau merubah perilaku adat istiadatnya  adalah sebenarnya lahir dari orang-orang ”bodoh” pula yang tidak (sekali lagi tidak)  memahami, mengerti dan mengetahui proses perubahan, perkembangan, hambatan dan kemajuan budaya manusia itu sendiri

Faktor ini pula berkaitan dengan motif utama kedatangan transmigran yang bersifat ekonomik, sementara disisi lain penduduk setempatpun berkepentingan sama, bahkan merasa lebih berhak atas sumberdaya alam yang ada. Kenyataan lain adalah  keterbatasan sumberdaya alam, sementara materi yang diperebutkan hanya dari subjek ekonomi yang relatif sama. Dalam struktur perekonomian masyarakat di Papua yang masih sangat agraris, tanah menjadi sumber utama yang sekaligus menjadi objek yang diperebutkan sehingga paling sering menimbulkan masalah di berbagai daerah  transmigrasi. Masalah pelepasan tanah adat, keterkaitan budaya dengan tanah, hutan, sumber air, hutan, pohon-pohon sagu yang dibabat, perburuan, penebangan kayu, dan  penggergajian kayu di hutan tanpa ijin adat memang menjadi masalah, selain tergesernya penduduk asli dari bekas wilayah tanah adatnya.

 

Akibat konflik bagi mereka yang berkonflik

  • Merasa tidak tenang lagi dalam beraktivitas
  • Kehambatnya perkembangan ekonomi
  • Saling mencurigai antar kedua belah pihak
  • Tidak saling mengenal antar kedua belah pihak
  • Tidak adanya pembauran budaya

Akibat konflik bagi integrasi nasional

  • Memunculkan semangat disintegrasi bangsa.
  • Mengancam keamanan nasional
  • Mengancam prekonomian nasional
  • Memungkin menjadi inspirasi bagi etnis lain untuk berkonflik dengan etnis yang berlawanan bila ada masalah yang sama.

Penyelesaiaan konflik yang telah dilakukan

Melakukan musyawarah antar kedua belah pihak yang dimediasi oleh pihak ketiga yang didalamnya terdapat perwakilan pemerintah, tokoh agama, tokoh adat dan perwakilan keduanya. Sein itu pemerintah berusaha melakukan perbaikan ekonomi bagi penduduk asli atau Papua yang mana merka diberi kesempatan yang sama dalam berbagai aspek baik ekonomi, pendidikan dan beribadah. Bagi penduduk asli diberi kesempatan lebih untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Papua.

 

Orang yang berperan dalam penyelesaian konflik

  • Tokoh agama
  • Pemerintah (pemerintah pusat dan daerah)
  • Tokoh adat
  • Perwakilan etnis yang berkonflik
  • Para pakat ilmu.
  • Pemerhati keutuhan bangsa dll.

 

b.                     Dengan upaya damai yang dilakukan dalam penyelesaian konflik di Papua antara pendatang dengan masayakat asli memang sangat rumit. Dengan media penyelesaian yang mengutamakan musyawarah mupakat yang dimediasi oleh berbagai pihak termasauk didalamnya pemerintah ternyata belum begitu epektif, karena konflik itu masih terus terjadi kalau ada sedikit saja masalah. Penyelesaian masalah dengan musyawarah memang baik, namun bila penyebab dasar terjadinya konflik berupa kesenjangan ekonomi dalam masyarakat belum teratasi dengan baik maka masalah itu pun sulit di atasi, karena masalahnya belum selesai. Untuk itu sebagi pemerintah harus menyelesaikan terlebih dahulu masalah dasar yang ada yang ada dalam masyarakat itu.

Pemerintah sebagai sebagai orang yang memiliki kekuasaan harus memperhatikan ekonomi masyarakat asli dan penempatan masyarakat pendatang di wilayah papua yang tepat agar tidak bertentangan dengan hukum adat setempat. Kita tau bahwa Papua merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya alamnya, tetapi ternyata kekayaannya di ambil oleh orang lain baik orang yang tinggal di Papua maupun di bawa ke wilayah lain seperti Jakarta. Untuk itu pemerintah harus memberikan otonomi khusus dan pemberian sekil terhadap masyarakat Papua bai dengan jalan pendidikan maupun dengan jalan pelatihan yang sesuai dengan wilayahnya.      

Sumber

La Pona. 2005. Stereotip Etnis Masyarakat Papua Terhadap Transmigran. ]Online[ tersedia:http://209.85.175.104/search?q=cache:VsCwKhj7u2EJ:www.nakertrans.go.id/hasil_penelitiantrans/Jurnal%25202005/jurnal%2520edisi%25202%25202005/DR.%2520La%2520Pona,%2520MSi.pdf+konflik+etnik+di+papua&hl=id&ct=clnk&cd=6&gl=id. 17, Januari, 2008

El fatih a. Abdel salam. 2007. Kerangka teoritis penyelesaian konflik. [online]. Ttersedia: http://www.hizbut-tahrir.or.id/al-waie/index.php/2007/12/04/pragmatisme-polugri-indonesia/. 18, januari 2008 

 

 

3. a.                 Setelah Soeharto turun dari kursi keperesidenan pada tanggal 21 Mei 1998, maka pada saat Bachharuddin Jusuf Habibie yang menjabat sebagai wakil presiden langsung naik menggantikan Soeharto menjadi presiden. Pemilu sendiri baru bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999, yang betujuan untuk mrndapatkan kepercayaan dari publik, termasuk dunia intternasional, karena pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang merupakan hasil dari pemili 1997 sudah tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Menurut UU No. 3 tahun 1999, sistem pemilu 1999 mengunakan sistem proporsional dengan sistem stesel daftar.

Kalau kita lihat idiologi partai yang berkembang pada masa Soeharto adalah idiologi pancasila, yang mana merupakan bentuk penekanan dari pemerintah kepada partai untuk mengunakan asas pancasila sebagai landasannya. Namun pada pemilu 1999 ternyata terjadi perubahan mengenai asas kepartaian, yang berdampak kepada banyaknya partai dengan asas berlainan dan semuanya mengatakan, bahwa yang mereka lakukan demi kepentingan umum/rakyat. Pada pemilu 1999 terdapat 48 partai yang mengikuti pemilihan umum dengan asas yang berbeda, namun dari hasil pemilu ternyata hanya 21 partai yang mendapatkan kursi di DPR.

Berikut ini sistem kepartaian dan pemilu pada masa reformasi.

Partai

Dengan runtuhnya Orde Baru maka sistem kepartaian berubaha yang mana pada pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai (multi-partai), walaupun memang yang mendapat kursi di DPR hanya 21 partai

System Pemilu

Kombinasi antara daftar terbuka dengan tertutup

Penyelenggaraan pemilu

Penyelenggaraan pemilu dijalankan oleh lembaga independent

Kekuasaan eksekutif dan legislatif

Pemerintah tidak menguasai lembaga eksekutif dan legislatif

 

b. System Proporsional Terbuka Murni 

Menurut system proporsional terbuka murni  ini pada umumnya wilayah Negara merupakan wilayah yang utuh. Dalam system ini dikenal bilangan pembagi pemilihan, yaitu perbandingan jumlah pemilih antara jumlah dengan jumlah wakil yang akan duduk dalam lembaga perwakilan, menurut Undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam pelaksanaannya seorang calon legislatif akan ditentukan oleh pilihan publik. Sehingga seorang anggota DPR akan mengedepankan kepentingan publik yang memilihnya.

“maka dengan menggunakan system proporsional murni diharapkan akan menghasilkan anggota DPR yang kompeten dan benar-benar mengabdikan tugasnya untuk rakyat yang memilihnya. Karena dalam system proporsional murni rakyat benar-benar memiliki kekuasaan tertinggi yang mengawasi perwakilan mereka di DPR, sehingga kalau wakil mereka tidak menjalankan amanat rakyat, maka rakyat wajib menggantinya dengan orang lain yang dianggap lebih kompeten dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat dari kepentingan peribadi dan golongannya. Dengan demikian seorang wakil di DPR akan berpikir dua kali kalau mereka melakukan kecurangan, karena mereka akan diganti langsung oleh orang lain. Akan tetapi disini pemerintah harus membuat aturan yang lebih jelas dalam menentukan mosi tidak percaya rakyat dan ketentuan pergantiannya.”  

Dengan sistem proporsional murni ini diharapkan akan menghasilkan anggota DPR yang kompeten dan bertanggungjawab terhadap tugasnya. Namun sebagaimana bagusnya sebuah sistem yang dibuat oleh manusia pasti akan memiliki kelemahan dan kelebihan tersendiri, disinipun dalam sistem proporsional terbuka murni, mungkin akan menimbulkan konflik internal dalam tubuh partai.

 

 

Sumber Rujukan

Daud Busroh, Abu, (1990),”Ilmu Negara”, Jakarta; PT. Bumi Aksara.

T. May Rudi, (2003),”Pengantar Ilmu Politik, Wawasan Pemikiran dan Kegunaannya”, Bandung; PT. Refika Aditama.

Vermont.  Philips J. 2005. Demokratisasi dan Politik Luar Negeri Indonesia Masa Pemerintahan Habibie. [Online]. Tersedia: http://interseksi.org/publications/essays/articles/demokratisasi.html. 17 Januari 2008

Muhammad Qodari. 2006.  Sistem Proporsional Terbuka Murni. [Onlene].tersedia: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/sistem-proporsional-terbu. 17, Januari, 2008

Riza Sihbudi. 2002. Politik Luar Negeri RI Mau ke Mana?. [Online]. Tersedia: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/2002-October/000341.html. 17, Januri, 2008

 

 

4. a.                 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Sedangkan menurut Karl Marx berpendapat bahwa birokrasi merupakan instrumen yang dipergunakan oleh kelas yang dominan untuk melaksanakan kekuasaan dominasinya atas kelas-kelas sosial lainnya, dengan kata lain birokrasi memihak kepada kelas partikular yang mendominasi tersebut.

 

“Jadi birokrasi merupakan system pemerintahan yang dijalankan oleh para pemegang kekuasaan atau orang yang mendominasi, yang diatur oleh Undang-undang dan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya”

 

  b. 1.         Ekonomi, jika pemerintah ingin memperbaiki perekonomian Negara maka pemerintah harus melakukan reformasi dalam prekonomian Indonesia yang berorientasi kerakyatan. Pada awalnya sebenarnya Negara Indonesia sudah memiliki landasan yang baik dalam system prekonomian yaitu system ekonomi koprasi, namun karena kurangnya pengawasan dan praturan yang jelas mka system ini tidak berjalan dengan baik, bahkan akhirnya menumbuhkan KKN di dalamnya.

Jika sektor usaha kecil telah mendapatkan legalitas dan standarisasi hukum yang jelas, maka sektor usaha kecil tersebut dapat memasuki sistem ekonomi pasar dan menikmati "kue ekonomi pasar" itu tanpa harus merasa takut dikejar-kejar oleh aparat birokrasi. Para pengusaha kecil ini bisa ikut andil dalam persaingan memperebutkan keuntungan pasar sehingga pada akhirnya akan terbentuk sistem perekonomian yang efisien.

2.      Penggemukan pejabat, dengan semakin banyak pejabat yang duduk di pemerintahan maka akan menjadi penggemukan dalam pemerintahan dan pemborosan dalam keuangan negara. Sebagai contoh presiden memiliki banyak staf ahli tersendiri, sedangkan dia sebenarnya sudah memiliki pembantu presiden dan staf ahlinya, maka disini terjadi pembengkakan organisasi.

3.      Perekrutan PNS, dalam perekrutan PNS di Indonesia hampir semua departemen melakukan cara yang sama. Sedangakan seharusya setiap prekrutan harus disesuaikan dengan departemennya masing-mas-ng terutama untuk guru dan jaksa karena semuanya sangat menentukan nasib bangsa ini. Guru sebagai orang yang mencerdaskan bangsa sedangkan jaksa sebagai orang yang menegakan hukum.

4.      Kedudukan DPR dan Presiden, dalam plaksanaannya kedudukan presiden bagaikan dibawah DPR karena presiden. Sedangkan sebenarnya kedudukan kedua lembaga tinggi tersebut sejajar tidak saling mendahului, maka untuk itu diperlukan hukum yang jelas dalam mengatur semua itu. Selain itu di negara kita kalu DPR sebagai wakil rakyat melakukan kesalahan, rakyat tidak berhak mengeluarkan dari setatus di DPR tersebut sedangkan sebaiknyakedudukan DPR ditentukan oleh rakyat yang diwakilinya.

 

Sumber

Mochtar, Mas’oed dan Colin Mac Andrews, (1986), “Perbandingan Sistem Politik”, Jogjakarta; Gajah Mada Universiti Press.

Kompas. 2007. Reformasi Birokrasi: Menanti Birokrasi yang Bersih. [Online]. Tersedia. http://www.icnie.web.id/icnie/?p=28. 17, Jnuari 2008

 

 

5.      Menurut Rusadi Kontraprawira budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik. Namun yang sering muncul dalam persepsi masyarakat sekarang mengartikan bahwa budaya politik tidak lain adalah sebagai peradaban politik. Budaya poitik merupakan persepsi manusia, terhadap bebagai masalah politik dan peristiwa politik terbawa pula kedalam pembentukan struktur dan proses kegiatan poitik masyarakat maupun pemerintah, karena sistem polik itu sendiri adalah interrelasiantara manusia yang menyangkut masalah kekuasan, atuaran dan wewenang.

Untuk lebih jelasnya Robert K. Carr menghubungkan budaya politik dengan perilaku politik. Perilaku politik adalah suatu telaah mengenai tindakan manusia dalam situasi politik. Tindakan dan perilaku politik individu sangat ditentukan oleh para orientasi umum yang nampak secara jelas sebagai pencerminan budaya politik.

Budaya politik memiliki pengaruh penting dalam perkembangan demokrasi. Demokratisasi tidak berjalan baik bila tidak ditunjang oleh budaya politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam merespons tuntutan perubahan, muncul dua sikap yang secara diametral bertentangan: "mendukung" dan "menentang" demokrasi. Realisasi demokratisasi dihadapkan pada kedua kutub yang saling bertentangan itu. Budaya politik terekspresi melalui orientasi, pandangan dan sikap individu terhadap sistem politiknya. Budaya politik demokratis adalah suatu kumpulan sistem keyakinan, sikap, norma, dan persepsi yang menopang terwujudnya partisipasi. Budaya politik yang demokratis merupakan budaya politik yang partisipatif, yang oleh Almond dan Verba diterjemahkan sebagai civic culture. Karena itu, hubungan antara budaya politik dengan demokrasi (demokratisasi) dalam konteks civic culture tidak dapat dipisahkan.

Fenomena demokrasi yang berkembang dalam suatu masyarakat tidak hanya dapat dilihat dari interaksi individu dengan sistem politiknya, tetapi juga interaksi individu dalam konteks kelompok atau golongan dengan kelompok dan golongan sosial lain. Budaya politik dapat dilihat manifestasinya dalam hubungan antara masyarakat dan struktur politiknya, serta dalam hubungan antarkelompok dan golongan dalam masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, yang dihadapi tidak hanya kemajemukan etnik dan daerah, tetapi juga "subbudaya etnik dan daerah" yang majemuk pula. Keanekaragaman tersebut akan membawa pengaruh terhadap budaya politik bangsa. Dalam interaksi antar-subbudaya politik ada kemungkinan terjadinya jarak tidak hanya antarbudaya politik daerah dan etnik, tetapi juga antarbudaya politik tingkat nasional dan daerah. Jika pada tingkat nasional yang tampak lebih menonjol itu pandangan dan sikap antar- subbudaya politik yang saling berinteraksi, maka di tingkat daerah yang masih berkembang adalah "subbudaya politik" yang lebih kuat dalam arti primordial.

Berfungsinya budaya politik pada prinsipnya ditentukan oleh tingkat keserasian antara kebudayaan bangsa dengan struktur politiknya. Dengan demikian, semakin serasi budaya suatu bangsa dengan struktur politiknya, maka semakin matang pula budaya politik dalam masyarakatnya. Dalam demokrasi, hak untuk berpartisipasi dalam politik diperluas, penghargaan terhadap orang lain eksis, jaminan institusional yang mengizinkan kritik atau oposisi cukup kuat. Pada saat yang sama, terjadi pula fragmentasi kekuatan-kekuatan sosial dalam masyarakat. Pelaksanaan demokrasi perlu didukung penuh oleh semua elemen kekuatan bangsa dengan mewujudkan rasa damai, sistem dialog, serta menghindari penggunaan kekerasan, paksaan, dan tembakan.

“Kalau kita lihat hubungan antara budaya politik dengan sistem dan struktur politik, saling erat berhubungan karena budaya politik masyarakat sangat ditentukan oleh struktur politik, sedangkan daya oprasional struktur ditentukan oleh kontek kultural sebuah masyarakat itu sendiri.” 

 

Sumber Rujukan

 Kantroprawira, Rusadi, (2004), “Sistem Politik Indonesa, Suatu Model Pengantar”, Bandung; Sinar Baru Algesindo

R Siti Zuhro. Kamis, 7 Juni 2007. Budaya Politik dan Demokratisasi. [Online]. Tersedia. http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=174715. 18, Januari 2008. 

 


Posted by sibli at 4:43 AM GMT
Post Comment | Permalink
Politik
Now Playing: Pemikiran Aristoteles

SISTEM PEMERINTAHAN ARISTOTELES

 

  1. Bentuk pemerintahan Negara.

Menurut aristoteles bentuk pemerintahan tiu ada yag baik dan ada yang buruk, pemerintahan yang baik yaitu pemerintahan yang sanggup memanusiakan manusia, sedangkan pemerintahan yang buruk sebagai penyimpangan dari yang benar. Dengan adanya pemerintahan yang baik dan yag buruk maka aristoteles juga membagi system pemerintahan kedalam tiga bentuk pemerintahan yang baik dan yang buruk. System pemerintahn yang yang dibuat oleh aristoteles berbentuk monarki, aristokrasi dan politea.

  1. monarki adalah sistem pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan satu orang da bertujuan untuk kepentingan, kebaikan dan kesejahtraan umum. Aristoteles membagi system pemerintahan monarki kedalam empat jenis; pertama, yang terdapat dalam konstitusi Sparta, raja-raja Sparta tidak memiliki soverenitas terhadap sesuatu, kecuali pada masa tertentu misalnya pada waktu perang, itupun terbatas. Kedua, monarki  yang terdapat diantara bansa-bangsa bukan yunani. Dalam monarki ini raja memiliki kekuasaan yang hamper tidak terbatas dan pengangkatan raja turun-temurun. Ketiga monarki yang terdapat diantara orang-orang yunani aman purba. Pada monarki ini pengangkatan raja dipilih bukan tahta di wariskan. Keempat monarki yang terdapat pada zaman kepahlawanan (heroic times). Dalam monarki ini raja bertindak sebgai panglima perang, hakim dan pemimpin agama.

Bagi aristoteles bentuk monarki merupakan bentuk pemerintahan yang paling ideal, monarki yang dimaksud ideal disini adalah monarki yang dipimpin oleh filsuf-raja. Dalam pandangannya seorang filsuf-raja merupakan orang yang paling unggul alam kebajikan, maka Negara yang diperintan oleh seorang filsup-raja tidak memerlukan hokum, sebab kebajikan berada di atas hokum maka disana ia menempatkan filsuf-raja sebagai pemimpin yang ideal. Rasa simpati aristoteles terhadap bentuk pemerintahan monarki ini tidak trlepas dari pengaruh keluarganya yang merupakan anak orang dalam istana, karena ia merupakan anak seorang dokter istana. Dalam pandangannya aristoteles mengkeritik teorinya sendiri yang mengatakan monarki merupakan bentuk pemerintahan yang paling baik kalau di pimpin oleh seorang filsup-raja. Dalam keritikannya ini dia mengatakan bahwa sangat sulit sekali untuk mencari seorang yang sangat ideal sebagi seorang pemimpin kalaupun ada ia pantas disebut dewa di antara manusia.

  1. aristokrasi yaitu kekuasaan tertinggi berada ditangan beberapa orang dan tujuan pemerintah adalah untuk kepentingan, kebaikan dan kesejahtraan umum. Walaupu aristoteles mangatakan monarki merupakan bentuk pemerintahan yang paling ideal, namun karena sulit mencari pemimpin yang ideal maka ia mengatakan solusi yang kedua yaitu system pemeritahan aristokrasi yang ideal yang memungkinkan bila dibandingkan dengan monarki. System ini menghendaki adanya beberapa orang yang arif dan bijak kendatipun tidak seperti filsuf-raja, untuk memimpin sebuah Negara. Namun disinijuga atistoteles mengaris bahawa orang yang di maksud disini adalah orang-orang yang memiliki kelebihan dari yang lainnya sehingga layak disebut yang terbaik (kendatipun bukan yang paling unggul), ternta secara praktis tetap sukar ditemukan.
  2. Politeia adalah apabila kekuasaan tertinggi berada ditangan banyak orang dan tujuan pemerintahan adalah untuk kepentingan, kebaikan dan kesejahteraan umum.jadi yang dimaksud politeia disini adalah bentuk pemerintahan dengan kekuasaan te3rtinggi didalam Negara berada ditangan seluruh warga ne3gara dan pelaksanaan pemerintahan oleh pemerintah berdasarkan konstitusi, demi kepentingan, kebaikan dan kesejahteraan umum. Aristoteles mengatakan bahwa pemikiran orang banyak jauh lebih baik daripada pemikiran beberapa orang yang terbaik sekalipun, kendatipun pemikiran tersebut bukan merupakan jaminan tercapainya kebenaran tetapi sedikit bayak telah mengandung unsur kebenaran.

Aristoteles juga mengatakan bahwa orang-orang yang memilikisenjata dan yang bias mengambil bagian didalam p0eperangan, berhak untuk dipiolih dan memilih dalam lembaga Negara. Memerka merupakn kelas menengah yang menjaga kestabilan negarta diantara kelas menengah atas dan bawah.

Selain ketiga bentuk pemerintahan yantg baik, aristoteles juga menyebutkan tiga bentuk pemerintahan yang buruk, sebagai penyimpangan dari pemerintahan yang baik.

  1. Penyimpangan dari Monarki  adalah tirani, maksud pemerintahan tirani adalah kekuasaan tertinggi berada ditangan satu orang digunakan untuk kepentingan pribadi, bertindak secara sewenang-wenang dan bertindak menindas terhadap rakyatnya sendiri.
  2. Penyimapangan dari Aristokrasi adalah Oligharki, Oligharki disini adalah kekuasaan berada ditangan ditangan beberapa orang katya, digunakan untuk kepentingan para penguasa itu sendiri, yaitu untuk menambah pengaruh dan kekayaan mereka dengan memeras rakyatnya.
  3. Bentuk penyimpangan dari Politeia adalah demokrasi, demokrasi dikatan menyimpang karena kekuasaan yang berada ditangan banyak orang itu, yakni yang terdiri dari rakyat yang miskin digunakan untuk kepentingan rakyat miskin yang nenegang kekuasaan itu.

 

Kekuasaan

Plato yang merupakan guru aristoteles menempatkan pengetahuan sebagai sumber pengetahuan. Namun aristoteles sebagi murid justru tidak sependapat denngan yang dikatakan gurunya, ia juga tidak sependapat dengan orang yang menempatkan harta milik pribadi dan kekayan di tempat yang mulia. Memang aristoteles sendiri menyadari bahwa kekayaan sanggup mempengaruhi dan mengatur para penguasa, namun bagi aristoteles itu tidak berarti kakayaan dapat dijadi kan alasan sebagai  sumber kekuasaan. Aristoteles juga tidak setuju menempatkan kedudukan, pangkat dan jabatan sebagai sumber kekuasaan.

Oleh karena itu aristoteles menganjurkan politea (pemerintahan yang berkonstitusi) sebagai bentuk pemerintahan yang paling realistis dan praktis sebab itu paling baik kendati tidak ideal, maka ia berpendapat bagi setiap negar yang baik, hukumlah yang seyogianya mempunyai kedaulatan dan kewibawaan tertinggi. Dalam pemerintahan yang berkonstitusi (politea), hokum haruslah menjadi sumber kekuasaan bagi para penguasa agar pemerintah para penguasa itu terarah untuk kepentingan, kebaikan, dan kesejahtraan umum. Selanjutnya aristoteles menegaskan bahwa hokum sebagai sumber kekuasan itu bukan hanya memliki kadaulatan dan kewibawaan yang tertinggi juga harus menjadi dasar dan dan landasan kehidupan bernegara, baik bagi yang memerintah maupun yang yang diperintah sehingga kedua belah pihak sama-sama memiliki kedudukan dalam hokum.

Menurut aristoteles, bilamana hokum menjadi sumber kekuasaan, yang berarti juga hokum memiliki kedaulatan dan kewibawaan tinggi, maka ada empat hal yang terwujud di dalamnya:

1.            hokum akan menumbuhkan moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi bagi yang memerintah dan yang diperintah.

2.            tumbuhnya moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi akan mencegah pemerintahan yang sewenang-wenang.

3.            ketiadaan pemerintahan yang sewenang-wenang dari pihak penguasa akan menumbuhkan pranserta yang positif serta persetujuan dan dukungan yang menggembirakan dari pihak yang diperintah kepada pemerintah.

4.            pemerintah yang memiliki moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi, yang tidak sewenang-wenang dan yang memperoleh persetujuan serta dukungan dari pihak yang diperintah, akan memerintah untuk kepentingan, kebaikan dan kesejahtraan umum.

 

Pemegang kekuasaan.

Seperti telah dikemukakan sebelumnya bahwa aristoteles sangat mendukung apa yang dikatakan plato, bahwa yang harus memegang kekuasan adalah orang pilihan yang dianggap terbaik dan paling unggul diantara semua pilihan, yakni orang yang memiliki pengetahun dan kebajikan yang sempurna. Namun aristoteles mempertanyakan apakan semua itu ada di muka bumi? Kalaupun ada itu adalah dewa.  Maka aristoteles disini mengatakan bahwa yang mungkin diwujudkan di muka bumi ini, yang penting adalah bukan mencari orang yang terbaik melainkan menyusun hokum yang terbaik yang tidak hanya harus menjadi sumber kekuasan tetapi juga menjadi pedoman bagi pemegang kekuasaan itu. Hokum yang merupakan sumber kekuasan dan pedoman pemerintah itu harus memiliki kedaulatan dan kewibawan tinggi dan karena demikian pentingnya hokum, maka hokum yang menjadi sumber kekuasan dan pedoman pemerintah itu haruslah yang benar-benar baik.

Menurut aristoteles, bentuk pemerintahan negara yang terbaik bagi hokum yang ternaik itu ialah pliteia bentuk politeia yang baik ialah yang berada diantara oligarki dan demokrasi. Oleh  karena itu aristoteles mengatakan bahwa yang memegang kekuasan jangan adri orang-orang kaya yang seperti oligarki dan juga jangan orang-orang miskin seperti dalam bentuk demokrasi yang menjadi penguasa adalah mereka yang golongan menengah yang biasa memanggul senjata. Menurut aristoteles apabila didalam negara ada golongan menengah yang sangat besar, dan memegang kekuasan dalam negara itu dan takut pada hokum, maka dapat lah dikatakan negara itu akan menjadi negara amat kuat dan sanggup bertahan dalam jangka waktu lama.

Jadi menurut aristoteles, yang paling baik dan sangat realistis ialah bila mana pemegang kekuasan itu terdiri dari bnyak orang yang berasal dari kelas menengah yaitu mereka yang telah memanggul senjata dan yang takut pada hokum.

 

Penyelenggaraan kekuasaan.

Aristoteles disini tidak sependapat denngan plato yang mengatakan bahwa kekuasaan dalam negara harus sama dengan kekuasan dalam keluarga, karena pada hakekatnya satu keluarga besar. Yang menjadi kritikan aristoteles disini adalah mengenai bagai manna hubungan dalam keluarga? Karena dalam keluarga itu ada suami, istri anak, dan budak. Dia mengatakan bagaiman hubungan suami dengan istri, hubungan anak dengan ayah dan hubungan tuan dengan budak. Maka aristoteles dari ketika hubungan itu menciptakan tiga jenis penyelenggaran kekuasan:

  1. pertuanan (mastership),  aristoteles biasanya menggunakan istilah despolike, untuk hubungan antara budak dengan tuannya.  
  2. matrimonial, untuk hubungan antara suami dan istri.
  3. paternalistic untuk hubungan antara ayah dan anak.

Dalam penyelenggaran kekuasan ini harus di bedakan berdasarkan kedudukannya dalam keluarga, kekuasan ayah terhadap istri dan anak karena mereka merupakan orang bebas, harus di bedakan dengan kekuasan ayah terhadap budak yang merupakan bukan orang bebas. Menurut aristoteles sudah sepantasnya seorang istri tunduk kedapa suamikarena sesuai dengan kodratnya, yaitu peria itu superior dan penguasa sedangkan wanita itu inferior dan subjek. Namun karena istri merupakan orang yang bebas, dan telah dewasa yang pda hakekatnya sama dengan suami orang yang bebas dan dewasa maka penyelenggaraan kekuasannya harus bersifat khususu. Untuk itu dalam penguasannya suami harus membedakan antara kekuasan istri dengan kepada anak dan budak, disini suami harus senantiasa dihargai dan dihormati kebebasan dan kedewasan sang istri. Mengenai kekuasan ayah terhadap anak aristoteles mengilustrasikannya dengan kekuasan seorang raja terhadap anaknya yaitu bersifat monarkial.

Dari ketiga kekusan terhadap keluarga itu, kekuasan suami terhadap istrilah yang paling mendekati dengan penyelenggaraan kekuasan oeleh penyelenggara kekuasan terhadap warga negara.  Dalam penyelenggaraannya penguasa tidak boleh memprlakukan warga negara sperti tuan kepada budakanya, karena warga negar itu merupakan orang-orang yang bebas dan sama seperti dengan para penguasa itu sendiri. Warga negara merupakan orang yang bebas dan dewasa seperti penguasanya maka tidak boleh disamakan dnegan pengusaan seorang ayah terhadap anaknya. Oleh karena warga itu merupakan orang yang sederajat dengan penguasanya itu sendiri  maka penyelenggaraan kekuasan oleh para pengusa terhadap warga negara haruslah senantiasa di warni dengan penghargan dan penghormatan terhadap kekuasaan, kedewasan dan kesaman derajat. Dalam pandangan aristoteles dalam memegang kekuasaan harus ada yang namanya  pergantian kekuasan antara yang menguasai dan yang dikuasai secar periodic lewat pemilihan yang diatur oleh undang-undang. Mereka yang dikuasa diangkat menjadi penguasa, hal ini merupakan konsekuensi tetapi juga bukti bahwa pengusa dan yang dikuasi itu adalah orang yang sama-sama bebas, sama dewasa, dan sama sederajat. 

 

Hokum.

Menurut aristoteles bahwa hokum merupakan sumber kekuasaan, sebagi sumber kekuasan hokum harus memiliki kedaulatan yang tinggi dan bukan manusia, sebab bagaimanapun arifnya para penguasaitu, tidak mungkin dapat mungkin menggantikan hokum. Menurut aristoteles bagaimanapun bijaksananya manusia, ia tetap memiliki keinginan dan nafsu yang bagaikan binatang buas sanggum mengubah manusia yang paling arif menjadi makhluk paling rendah. Oleh karena itu hanya hokum yang patut memiliki kedudukan tinggi dan hanya hokum yang menjadi sumber kekuasan, karena “hokum adalah akal atau kecerdasan yang itdak dapat dipengaruhi oleh keinginan dan nafsu.

Pemerintahan yang baik merupakan pemerintah yang mengakui bahwa hokum memiliki kedudukan tinggi. Pengakuan itu harus dibuktikan dengan tindakan mereka berdasarkan hokum. Oleh sebab itu, kedudukan hokum merupakan bukti bahwa pemerintah dalam negara yang mengakui kedaulatan hukumitu baik. Hokum akan menjaga seorang penguasa untuk tidak berbuat sewenang-wenang, serta akan mengarahkan penguasa itu untuk memerintah demi kepentingan kebaikan dan kesejahtraan umum. Supermasi hokum yang dimaksud oleh aristoteles bukan supermasi yang menyisihkan kedudukan dan kekuasan para penguasa, justru supermasi disini untuk meneguhkan dan mengokohkan kedudukan dan kekuasan para penguasa.

Menurut aristoteles manusia pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari hokum hokum, karena hanya dan dnegan hokum manusia dapat mencapai puncak perkembangan yang tinggi dari kemanusiaannya, tetapi apabila manusia terpisah dari hokum maka manusia akan turun menjadi yang terburuk di antara segala makhluk.

 

Hokum kebiasan dan hokum tertulis

Aristotels membedakan antara hokum kebiasan dan hokum tertulis. Hokum kebisan adalah landasan dari segala pengetahuan dan pengalaman manusia, oleh karena itu hokum kebisan bersifat abadi, berlaku dengan sendirinya dan pada dasarnya tidak berubah-ubah. Sedangkan hokum terttulis sepenuhnya diubah, disusun, dan ditetapkan oleh manusia sebagai contoh adalah undang-undang. Hokum kebiasan muncul dari pandangan dan pendapat umum dalam jangka waktu yang amat panjang. Pandangan umum itu dibentuk secara kolektif dalam seluruh rakyat. Kebijakan kolektif rakyat membentuk pandangan dan pendapat umum dan sudah di ujui leo waktu akan menghasilkan hokum yang akan melampaui hasil yang dicapai oleh para pembuat hokum paling arif sekalipun.

Oleh karena itu aristotels menempatkan hokum kebiasan itu lebih tinggi dari hokum tertulis. Ia mengatakan bahwa humum kebiasan itu sesungguhnya jauh lebih berbobot dari hokum tertuli karena hokum kebiasan berdaulat dengan begitu banyak hal yang penting dan yang hakki. Ia juga mengatakan bahwa seorang penguasa dapt memrintah dengan baik dan bijaksan , bahkan mungkin lebih baik dan lebih bijaksana dari pda hokum  tertulis, namun tidak mungkin seorang pun dpat melebihi hokum kebisaan.

 

  

 

 


Posted by sibli at 4:37 AM GMT
Post Comment | Permalink

Newer | Latest | Older